POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI sekaligus publik figur, Surya Utama alias Uya Kuya.
Meski dinyatakan bersalah, ketiganya menerima putusan yang berbeda dari majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Immanuel dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Reval Ahmad Jayadi sebagai Terdakwa I dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Hukuman tersebut harus dijalani Reval karena masa pidananya belum terpenuhi.
Baca Juga: Investasi Rp91,6 Triliun dari Inggris Siap Dongkrak Ekonomi RI, Ini Dampak Nyatanya
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Immanuel, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah, juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Namun, keduanya mendapat vonis yang lebih ringan dibandingkan Reval.
Baca Juga: Tragis! Dua Polisi Tewas Terhimpit Truk TNI, Pangdam Siliwangi Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan 21 hari kepada Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah.
Hukuman tersebut dinilai telah dijalani sepenuhnya oleh kedua terdakwa selama masa penangkapan dan penahanan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan dan dua puluh satu hari,” lanjut hakim.
Karena masa hukuman telah terpenuhi, majelis hakim memerintahkan agar Anisa dan Warda segera dibebaskan dari tahanan.
Keputusan ini membuat keduanya langsung dapat menghirup udara bebas usai sidang putusan dibacakan.
“Menetapkan Terdakwa I Reval tetap ditahan, memerintahkan Terdakwa Anisa dan Warda dikeluarkan dari tahanan,” tegas Hakim Ketua Immanuel.
Kasus pencurian ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena lokasi kejadian berada di rumah mertua Uya Kuya, sosok publik figur yang dikenal luas oleh masyarakat.
Perkara tersebut pun menyita perhatian sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
Baca Juga: Amankan Kebutuhan Energi Kepolisian, Pertamina Regional JBB dan Polda Banten Teken Kerja Sama 2026
Vonis yang berbeda terhadap ketiga terdakwa memunculkan beragam reaksi.
Di satu sisi, majelis hakim menilai peran dan masa penahanan masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kasus pencurian televisi di rumah mertua Uya Kuya dinyatakan selesai di tingkat pengadilan pertama.
Baca Juga: Perjalanan Akademisi ke Politisi! Jejak Hukum Adies Kadir hingga Terpilih Jadi Hakim MK
Namun, masih terbuka peluang bagi para terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.***




