POJOKSATU.ID - Gelombang pemotongan masa hukuman dan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi terus menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah nama besar yang terbukti merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah mencatatkan pengurangan masa tahanan secara signifikan melalui putusan kasasi maupun peninjauan kembali.

Fenomena obral diskon hukuman ini melengkapi deretan kemudahan yang didapatkan oleh para pelaku kejahatan luar biasa di Indonesia.

Berdasarkan data pemantauan penegakan hukum, rata-rata hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi masih tergolong sangat ringan jika dibandingkan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Maling Ayam di Bali Tewas Dimassa, Mengapa Koruptor Ratusan Miliar Justru Tersenyum Dilayar Kaca?

Banyak terpidana kasus penyalahgunaan anggaran yang mendapatkan pembebasan bersyarat jauh lebih cepat dari vonis awal Pengadilan Tipikor.

Kebijakan pengurangan hukuman ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama jika disandingkan dengan kasus pencurian skala kecil di masyarakat.

Kasus tragis pencuri ayam di Bali yang berakhir dengan kematian menunjukkan betapa kerasnya konsekuensi bagi pelaku kejahatan kelas bawah.

Sementara itu, pelaku penyelewengan dana publik yang merugikan jutaan warga justru berulang kali mendapatkan pengurangan masa pidana atas alasan kelakuan baik.

Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bantuan Sosial Senilai Rp390 Miliar untuk Tiga Wilayah di Lampung

Ketimpangan angka dan data diskon hukuman ini semakin mempertegas anggapan bahwa instrumen hukum lebih memihak kepada kelompok pemilik kekuasaan.

Praktik pengurangan hukuman bagi koruptor juga dinilai merusak efek jera yang seharusnya menjadi tujuan utama dari pemidanaan.

Ketika hukum pidana kehilangan ketegasannya terhadap kejahatan keuangan negara, norma keadilan di tengah masyarakat ikut mengalami pergeseran yang berbahaya.

Pada akhirnya, deretan angka diskon hukuman bagi narapidana korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan hukum masih menjadi barang mahal bagi rakyat biasa.***