POJOKSATU.id, JAKARTA—Mobil Mercy Classic milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang disita KPK ternyata merupakan tipe Mercedes-Benz 280 SL.
Harga sedan klasik ini ternyata mahal, berkisar antara Rp 475 juta hingga Rp 1,3 miliar tergantung kondisi dan tahun pembuatan mobil Mercy tersebut.
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan sedan klasik Mercedes Benz 280 SL yang disita dari Ridwan Kamil sedang diperbaiki di bengkel.
“Masih diperbaiki di bengkel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 30 April.
Baca Juga: Aneh Juga, Ridwan Kamil Selama Jadi Gubernur Jabar Tak Laporkan Moge dan Mercedes Benz ke KPK
Akibatnya, pemindahan mobil ini ke Rumah Penyitaan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, tertunda.
"Belum (dibawa ke Rupbasan),”kata Tessa.
Tessa tidak memerinci di mana bengkel tersebut. Tapi, berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan, sedan mewah itu berada di salah satu bengkel di Bandung, Jawa Barat.
Adapun penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.
Penyitaan ini dilakukan ketika penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan, Maret lalu. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB), KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dugaan korupsi ini terkait biaya iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Pada saat peristiwa dugaan korupsi ini terjadi, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Baca Juga: KPK Sita Aset Ridwan Kamil Mulai Moge hingga Mobil, Tak Didaftarkan LHKPN, Atas Nama Orang Lain
Moge Royald Enfield
Selain mobil Mercedes-Benz, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Motor tersebut sudah dipindahkan ke Rupbasan. Motor gede ini memiliki harga puluhan juta per unit.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.***




