POJOKSATU.id, INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) merespon penangguhan penahanan SSS mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Pihak kampus janji akan membina yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam pernyataan resmi ITB usai Bareskrim resmi menangguhkan penahanan SSS.

Nurlaela Arief mengungkapkan ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI atas atensi dalam kasus ini.

Baca Juga: Umumkan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025: Kemendikbudristek Targetkan 325.000 Peserta

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini," jelasnya dilansir Pojoksatu.id dari laman resmi ITB, Senin, 12 Mei 2025.

Dia menjelaskan usai Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," jelasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Calon Pengantin Pria di Palembang Dibacok OTK: Pelaku Diduga Dendam Gegara Pernah Ditikam

Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," sambungnya.

Ditegaskannya, ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

Baca Juga: Dicap Tak Punya Teman hingga Susah Dapat Jodoh, Ayu Ting Ting : Hati Gua Yakin, Walau Enggak Banyak Pergaulan, Allah Menyiapkan Orang yang Tepat

"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," pungkas Nurlaela Arief.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap tersangka, dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

Baca Juga: Berkedok Ajakan Dinner Yuk, Beginilah Gaya Aldy Maldini Eks CJR Tipu Fansnya

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya. ***