POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai denda keterlambatan.

Program tersebut mulai berlangsung sejak Senin, 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.

Selama masa kebijakan berlangsung, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dihapuskan.

Baca Juga: Jurusan Teknik Sipil, Pilihan Tepat bagi Calon Insinyur Pembangun Infrastruktur Indonesia

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Pelaksanaan program pemutihan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Prospek Jurusan Statistika di Era Data, Dari Data Scientist hingga Ahli Statistik Pemerintahan

Lusiana mengatakan, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung tambahan biaya berupa denda keterlambatan.

Di tengah semakin berkembangnya layanan berbasis digital, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara lebih mudah tanpa harus mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran secara online dari berbagai lokasi.

Baca Juga: Program Studi Sistem Informasi, Jurusan Perpaduan Teknologi dan Bisnis yang Dibutuhkan di Era Digital

Metode ini dianggap lebih efisien dan memudahkan wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat pada hari kerja.

Sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal, pengguna terlebih dahulu harus memiliki akun dan memastikan kendaraan yang akan dibayarkan sudah terdaftar di dalam sistem.

Proses pembayaran diawali dengan masuk ke aplikasi Signal dan melengkapi data diri yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pengguna perlu mendaftarkan kendaraan dengan mengisi nomor registrasi serta nomor rangka kendaraan.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi di Koramil Telagasari, Dadang Abdurrosid: Jiwa TNI Sudah Menyatu dalam Diri Saya

Setelah itu, pengguna dapat memilih menu pembayaran pajak kendaraan dan membuat kode pembayaran.

Berikutnya, pilih bank yang akan digunakan sebagai sarana transaksi, kemudian tekan tombol "Lanjut".

Sistem akan menampilkan panduan pembayaran yang harus diikuti. Setelah transaksi berhasil dilakukan, pengguna cukup memilih kembali menu "Lanjut" hingga seluruh proses pembayaran dinyatakan selesai.

Meskipun pembayaran dilakukan secara daring, sejumlah dokumen tetap harus dipersiapkan sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga: Mengenal Program Studi Manajemen Industri Katering, Jurusan yang Menyiapkan Ahli Bisnis Kuliner Profesional

Dokumen tersebut meliputi STNK asli beserta fotokopinya, BPKB asli dan salinannya, serta KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data yang tercantum pada STNK berikut fotokopi KTP.

Apabila proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu menyiapkan surat kuasa. Selain itu, dana yang disiapkan harus sesuai dengan besaran pokok pajak yang harus dibayarkan.

Tidak hanya pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek status maupun nominal tagihan pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Bupati Karawang Bareng Polri dan TNI Sidak Tempat Hiburan Malam

Layanan tersebut tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Melalui program pemutihan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum masa program berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026, sehingga tidak lagi terbebani biaya denda keterlambatan.***