POJOKSATU.id, MEDAN—Salah satu pemuda berusia 15 tahun yang melakukan asusila atau rudapaksa kepada bocah 7 tahun di Desa Pantai Gading, Secanggang, Langkat, Sumut, ditangkap.
Tersangka berinisial P (15) diciduk personel Sat Reskrim Polres Langkat dari persembunyiannya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sementara salah satu pelaku rudapaksa yang disebut berusia 40 tahun sepertinya belum ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku inisial P ini dibenarkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, saat dikonfirmasi wartawan.
"Ya sementara satu orang pelaku sudah ditangkap yang berusia 15 tahun. Yang lain-lain kami belum bisa komentar, karena masih tahap pemeriksaan," ujar Dedi, Senin (29/1/2024).
Satu dari dua pelaku yang mencabuli anak berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Minggu malam (28/1).
Diketahui, seorang anak berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Secanggang, Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban rudapaksa.
Baca Juga: Rekomendasi Olahraga Asyik! Latihan Fisik yang Menyenangkan dan Efektif!
Korban dikabarkan diperkosa oleh dua orang pria, salah satu pelaku disebut merupakan orang terdekat dari keluarga korban.
Sementara itu, Humas Polres Langkat mengungkapkan jika kasus tersebut juga telah dilaporkan sesuai LP / B / 14 /I/ 2024/ SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Januari 2024 dengan terlapor 1 orang an. F (13)
"Kami telah melakukan visum terhadap korban dan juga mengirimkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta SP2HP kepada pelapor," tulis akun instagram Humas Polres Langkat.
Pihak Polres Langkat juga menyampaikan jika pelaku F (15) telah berhasil diamankan.
Baca Juga: Kurir Ganja di Madina Lukai Polisi Saat Hendak Ditangkap, PH Tewas Tertembak
Sedangkan dugaan pelaku lainnya yaitu I (40), masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
"Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terselesaikan," tulis akun Instagram Polres Langkat.
Diperhatikan Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris mengunggah permohonan orang tua korban rudapaksa agar dibantu dalam kasus ini melalui akun media sosial pribadinya pada Selasa (30/1/2024) lalu.
"Kepada bapak Hotman Paris, saya orang tua korban, dari pencabulan yang viral di Kota Langkat. Mohon bantuan hukum bapak untuk menjadi kuasa hukum saya sebesar harapan kami, agar bapak bersedia, terima kasih," kata orang tua korban memohon ke Hotman Paris.
Di dalam unggahan Instagram, Hotman Paris juga melampirkan kronologi singkat aksi rudapaksa yang dialami oleh anak berusia 7 tahun di Langkat Sumut itu.
Dan Tim Hotman Paris juga sudah terlihat menemui orang tua korban rudapaksa ini.***




