POJOKSATU.id, SEMARANG—Kebingungan melanda Pemprov Jawa Tengah terhadap penutupan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang dipimpin Abdul Khalim Fadlun (55).
Di lokasi padepokan ini terjadi kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Padepokan Abdul Khalim Fadlun kepada beberapa santriwati.
Namun ternyata padepokan ini dari dulu tak berizin atau tak berbadan hukum, sehingga Kadis Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Jawa Tengah Ema Rachmawati mengaku kesulitan mencari instansi atau dinas (OPD) yang memiliki kewenangan untuk menutup padepokan ini.
Pasalnya bila lembaga itu terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), maka penutupan menjadi kewenangan Kemenag.
“Sampai sekarang belum clear, apakah dinas sosial, atau kesbangpol, atau satpol. Sehingga kita juga kesulitan ini untuk apa namanya untuk memastikan siapa yang harus bertugas untuk menutup,” ujar Ema kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
“Padepokan emang belum berizin. Sehingga Kemenag tidak punya kewenangan untuk menutup,” jelasnya lagi.
Kendati begitu, dia menyebut garis polisi telah terpasang di sekeliling area di lokasi kejadian. Lalu enam korban kekerasan yang melapor ke polisi disebut telah menerima pendampingan.
Dia juga memastikan kegiatan pembelajaran telah diberhentikan dan sekitar 350 santri dipulangkan ke rumah masing-masing setelah mendapat asesmen dari DP3A Jateng.
Baca Juga: Jadwal Indonesia U-19 vs Myanmar, Ujian Perdana Sang Juara Bertahan di AFF U-19 2026
"UPTD Kota Pekalongan sudah memeriksa 100 santri, kebutuhannya apa bila melanjutkan pendidikan setelah keluar dari sana. Sebagian ada yang sudah dibawa pulang keluarga,” imbuhnya.
Tak kalah penting, dia menyoroti jumlah pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag baru setengah dari perkiraan total pesantren yang tersebar di wilayahnya.
“Ada 5.500 pesantren yang sudah terdaftar. Mungkin total ada 10.000-an pesantren baik yang terdaftar dan yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Menurut Ema sosialisasi untuk mengurus perizinan juga masih menjadi tantangan bagi Pemprov Jateng.
Untuk itu dia mendorong peran forum pesantren dalam sosialisasi perizinan pesantren ke Kemenag dan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pesantren saat ini.
“Itu kan tidak tidak enggak mudah untuk mensosialisasikan ke seluruh pesantren itu. Jadi ini teman-teman forum pesantren sudah sudah mulai untuk apa namanya mengidentifikasi permasalahan apa mengidentifikasi dan turun ke lapangan gitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ema menyayangkan kasus kekerasan di lingkungan pesantren marak terjadi di wilayahnya.
Sebelum Pekalongan, kasus kekerasan seksual di Pati dan Jepara juga menuai atensi publik.
Dia juga mendesak Kemenag mengencarkan pembentukan satuan petugas pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren (Satgas P2KP).***




