POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terhadap usulan penambahan enam kategori masyarakat yang diusulkan sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebagai salah satu langkah perlindungan sosial menjelang rencana penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pembahasan usulan tersebut kini telah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka 15 Bidang Studi Kejuruan dalam Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Disini!
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menggratiskan layanan transportasi bagi 15 golongan masyarakat, kemudian jumlah penerima bertambah menjadi 16 golongan pada tahun 2026.
Perluasan cakupan penerima manfaat tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebijakan kenaikan tarif transportasi umum benar-benar diterapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, kelompok masyarakat yang rentan diharapkan tetap dapat memanfaatkan transportasi publik tanpa harus menanggung beban biaya yang lebih besar.
Baca Juga: Nayib Bukele, Presiden yang Mengubah Wajah Negara El Salvador
Melalui usulan yang diajukan, DTKJ merekomendasikan enam kelompok tambahan untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG).
Salah satu kelompok yang diusulkan ialah pendamping penyandang disabilitas berat yang selama ini mendampingi aktivitas dan mobilitas penyandang disabilitas.
Kelompok lainnya meliputi pasien yang secara rutin menjalani pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, talasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung, hingga terapi bagi anak berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Apakah Ikan Cupang Harus Pakai Filter? Ini Penjelasan dan Tips Perawatannya
Kelompok ini dinilai membutuhkan mobilitas tinggi sehingga memerlukan dukungan berupa kemudahan biaya transportasi.
DTKJ juga mengusulkan agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu turut menjadi penerima layanan transportasi gratis.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjangkau tempat belajar tanpa terbebani pengeluaran untuk biaya perjalanan.
Usulan berikutnya menyasar masyarakat yang sedang aktif mencari pekerjaan.
Menurut DTKJ, fasilitas transportasi gratis dapat mempermudah para pencari kerja mengikuti proses seleksi maupun mendatangi berbagai lokasi yang membuka kesempatan kerja.
Selain itu, korban bencana dan warga yang terdampak kondisi darurat juga diusulkan memperoleh layanan transportasi gratis selama masa penanganan berlangsung.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
DTKJ turut mengusulkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kelompok penerima manfaat berikutnya.
Baca Juga: Kementan Perkuat Penyuluh Kawal PM-AAS di Sukabumi
Para pelaku UMKM dinilai memiliki kebutuhan mobilitas yang tinggi dalam menjalankan aktivitas usaha sehingga fasilitas transportasi gratis dapat membantu mengurangi biaya operasional sekaligus mendukung kelancaran kegiatan ekonomi mereka.
Ketua DTKJ Sugihardjo mengatakan bahwa usulan penambahan penerima Kartu Layanan Gratis bertujuan menjaga agar layanan transportasi publik tetap terjangkau apabila terjadi penyesuaian tarif.
Ia menilai kelompok-kelompok yang diusulkan memiliki intensitas mobilitas yang tinggi, namun cukup rentan terhadap meningkatnya biaya transportasi.
Oleh sebab itu, pemberian layanan gratis diharapkan mampu menjadi bentuk perlindungan sosial sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.***




