POJOKSATU.id, JAKARTA – Polresta Depok menetapkan pemotor viral yang mengintimidasi sopir ambulans di Kelurahan Sukmajaya Kota Depok sebagai tersangka.
Pemotor inisial ML ini viral di media sosial beberapa kali mengintimidasi sopir ambulans dengan cara menghalangi mobil ambulans menjemput pasien di Kelurahan Sukamaju, Cilodong.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Pemotor Viral Halangi Ambulans di Depok Berujung Ditangkap Polisi, Tendang Mobil Sampai Penyok
AKP Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans karena tak senang ambulans meminta jalan. Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Made mengatakan pihaknya menerima laporan dari kru ambulans pada Minggu (10/5) malam.
Baca Juga: Anggota TNI AL yang Gebrak Mobil Ambulans di Surabaya Minta Maaf, Namanya Sujarwo
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan awalnya ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Berita sebelumnya, sebuah video viral di media sosial Instagram, seorang pemotor yang menghalang-halangi ambulans menjemput pasien di kawasan Sukmajaya, Depok, viral di media sosial sejak Minggu (10/5).
Percekcokan antara pengendara motor dengan relawan ambulans viral di media sosial dimana pemotor ini sempat menendang mobil ambulans sampai penyok.
Bahkan pemotor berpakaian putih dan berboncengan dengan seorang lelaki ini bahkan sempat memotong jalan ambulans itu.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB.
Sebelumnya, relawan ambulans dari AlBaari Foundation melapor ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.
"Benar, ada laporannya. Laporan mengenai tindak pidana perusakan mobil ambulans," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi.
Made menjelaskan secara singkat kronologi kejadian bermula ketika ambulans hendak menjemput pasien. Namun, pelaku seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.***




