POJOKSATU.id TEBING TINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik, di ruang Aula BSSN Jalan Raya Muchtar No. 70 Bojongsari Depok, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) ini, diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik masing-masing Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, mengungkapkan bahwa pada era yang serba digital saat ini, autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

“Tentunya hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kota Tebing Tinggi termasuk dari 16 instansi Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN,” ungkap Pj. Wali Kota Tebing Tinggi.

Disebutkan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.

Namun demikian, menurutnya kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

"Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik," ujarnya.

Diketahui, Pada acara ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemko Tebing Tinggi dengan BSSN hal Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Aplikasi LEMANK BPKSDM dan Aplikasi SRIKANDI Dinas Perpustakaan dan Arsip. (*/TIK/pojoksatu)