POJOKSATU.id, MEDAN- Pemerintah Kota Medan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, untuk membantu para penyandang disabiltas agar mendapatkan jaminan pekerjaan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, pembentukan ini berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengambil sebuah kebijakan dengan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD).
"Pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas ini berdasarkan SK Wali Kota Medan No 800./01.K tentang Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan. Kemudian kita menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK No 560/DISNAKER/1155 tentang Penunjukan Personil Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan."kata Illyan Chandra Simbolon, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/3).
BACA JUGA: Delapan Ruas Jalan Di Kota Medan Dipasang Aplikasi LEV
Ditambahkannya juga kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menginginkan agar penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.
"Jadi tim ini memiliki tugas melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik dalam proses rekrutmen, dan penempatan, lalu juga memberikan informasi dan melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam hal memenuhi kompetensinya melalui pelatihan." Ujar Illyan Chandra Simbolon.
Lebih lanjut Illyan Chandra Simbolon mengungkapkan tim ini telah diikut sertakan kedalam kegiatan job fair mini yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
"Dalam job fair mini tersebut tim ini membantu penyandang disabilitas yang ingin mencari pekerjaan dengan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus bagi para penyandang disabilitas, saat ini para penyandang disabilitas yang telah mendaftar masih dalam tahapan seleksi." ujar Illyan Chandra Simbolon sembari menyampaikan ucapan terimakasih kepada perusahaan yang telah membuka lowongan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas.
Sementara itu bagi perusahaan yang belum membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, Illyan Chandra Simbolon menghimbau agar perusahaan tersebut segera mentaati Undang-undang No 8 tahun 2016.
"Dalam Undang-undang tersebut perusahaan diwajibkan menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari tenaga kerja yang ada saat ini."pungkasnya.
Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disnaker Kota Medan ini juga telah melakukan sosialisasi di sejumlah perusahaan dan Yayasan, salah satunya adalah Yayasan Karya Murni pada Jumat (3/3). Dalam kunjunganya Tim ULD Disnaker Kota Medan mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan Karya Murni SR. Desideria Saragih, KSSY.
SR. Desideria Saragih, KSSY mengungkapkan kunjungan tim ULD Disnaker Kota Medan ini telah menjadi harapan sejak lama, karena selama berdirinya Yayasan ini yang menjadi persoalan adalah masalah ketenagakerjaan setelah anak-anak di didik dan mendapatkan pembinaan di Yayasan Karya Murni ini.
"Ada kalimat dari anak-anak kami, untuk apa kami kuliah di didik kalau pada akhirnya kami menjadi tukang pijat. Ini satu kalimat yang sangat menyedihkan kami dengar. Karena itu kami sangat gembira dikunjungin tim ULD ini." ungkapnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya kunjungan dari tim ULD Disnaker kota Medan ini apa yang sudah dilatih dan di didik di Yayasan Karya Murni ini dapat tersalurkan melalui tim ULD Disnaker Kota Medan. (TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: Menolak Masuk Kepanitiaan Formula E, Bobby Nasution: Mau Fokus Bertugas di Medan




