POJOKSATU.id, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) meluncurkan aplikasi Srikandi, sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.

Peluncuran aplikasi ini ditetapkan melalui Keputusan Mentri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dan merupakan tindak lanjut dari peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Wakil Bupati Labusel H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kode klasifikasi arsip sekaligus launching aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di ruang rapat Bappedalitbang, Kamis (22/06/23).

Yang ditandai dengan penekanan tombol launcher Aplikasi Srikandi oleh Wakil Bupati H. Ahmad Padli Tanjung.

"Adapun tujuan aplikasi Srikandi adalah untuk mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas, efektivitas, mempermudahkan pekerjaan, serta bisa berkomunikasi internal maupun lintas lembaga. Kemudian dalam mengakses informasi, penghematan kertas, evaluasi kearsipan dengan fitur Srikandi aplikasi yang telah berbasis cloud disimpan dipusat data Nasional, sehingga tidak perlu menyediakan insfratruktur tersendiri," ujar Wabup

BACA JUGA: Si Jago Merah Lalap 4 Rumah di Terang Bulan Labura, 8 Sepeda Motor Ikut Ludes

Ia juga berharap penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk pengangkatan kualitas dalam bidang kearsipan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat

"Kami berharap dengan penerapan aplikasi Srikandi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terwujud penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi, informasi komunikasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi Pemerintahan," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Iqbal Nasution, menjelaskan penerbitan Sertifikat Elektronik (SE) serta pengenalan tanda tangan elektronik di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik," kata Kadis Kominfo.

Sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 51 penyelenggara sistem elektronik baik lingkup publik maupun privat wajib memiliki sertifikat elektronik. Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat atau yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (BSrE)

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang di lekatkan (ditempelkan) terasosiasi dan atau terkait dengan informasi (dokumen) elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, passprhase," jelas Kadis Kominfo. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Aplikasi Srikandi Segera Diluncurkan di Luwu Utara

BACA JUGA: Luwu Utara Kini Miliki Aplikasi Srikandi, Apa Itu?