POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Penilaian Desa Wisata Tahun 2023 kembali dilaksanakan, hingga saat ini Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan penilaian terhadap 3 kecamatan.

Penilaian Desa Wisata tahun 2023, diawali pada 2 Februari 2023 lalu, dengan menilai Kecamatan Namorambe yaitu Desa Namo Rih dan Durian Jangak.

Menurut Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rahmi Khairani Nst, M.Psi, penilaian tersebut berdasarkan usulan dari Kecamatan yang diserahkan pada tahun 2022.

"Dari Kecamatan Namorambe ada Desa Namo Rih dan Desa Durian Jangak," ujar Rahmi saat melakukan kunjungan Penilaian Desa Wisata di Lubuk Pakam, (13/3).

Selanjutnya penilaian di Kecamatan STM Hilir pada 23 Februari 2023, di Kecamatan ini hanya satu desa yang dimasukkan menjadi nominasi yaitu Desa Kuta Jurung, yang memiliki beragam potensi wisata, yaitu pancuran kayu raja, bukit terompet, ekonomi kreatif minyak karo, dan juga wisata budaya.

"Di Desa Jurung Kecamatan STM Hilir ini, ada banyak potensi, seperti air pancuran kayu raja, bukit terompet, sungai Blumai dan sungai Wampu. Ada ekonomi kreatif juga seperti minyak karo, kuliner ikan jurung dan pembuatan tikar. Seni dan budaya desa Kuta Jurung juga terkenal dengan gereja GBKP, guro-guro aron dan basecamp gerilya pada masa Belanda," tambah Rahmi lagi

Tempat ketiga yang dinilai adalah Kecamatan Lubukpakam, yaitu Desa Pagar Merbau III dan Tanjung Garbus I. Penilaian dilakukan oleh Tim Ahli Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari HPI Sumatera Utara, Akademisi Politeknik Negeri Pariwisata Medan dan Universitas Negeri Medan (UNIMED).

"Ini adalah kecamatan ketiga yang kami nilai. Hadir sebagai tim penilai Tim Ahli Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari HPI Sumut, Akademisi Politeknik Negeri Pariwisata Medan dan Unimed." tutupnya

Turut hadir pada kegiatan ini adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Fico Fittorio Kaban, perwakilan Bappedalitbang, dan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. (TIK/pojoksatu)