POJOKSATU.id — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pemerintah menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
Pekerja harian lepas mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemberian THR harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Breaking News: THR Resmi Cair Mulai Hari Ini, 17 Maret Pemerintah Cairkan THR Sesuai Jadwal!
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang akan menangani keluhan terkait pembayaran THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, surat edaran ini juga telah disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota serta pihak terkait di daerah masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko aduan melalui aplikasi SIAP KERJA guna menampung pengaduan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.
Langkah ini diambil berdasarkan dua Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yaitu SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal (10/03/2025) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal (11/03/2025) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sanksi bagi Perusahaan
THR keagamaan wajib diberikan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja. Sementara itu, jika perusahaan sama sekali tidak membayar THR, sanksi administratif akan diberikan dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Kewajiban pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko aduan, diharapkan seluruh pekerja/buruh dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan. ***




