POJOKSATU.id — Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama menjadi 8 hari.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Pratikno usai rapat.
Ia menambahkan, penetapan libur nasional sudah diatur melalui Keppres.
“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” jelasnya.
Sementara itu, kebijakan cuti bersama diputuskan melalui SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” ucap Pratikno.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
-
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
-
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
-
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
-
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Gerakan Stop TOT TOT WUK WUK Viral, Korlantas dan Istana Minta Pejabat Tertib Gunakan Sirine
Daftar Cuti Bersama 2026
-
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei: Idul Adha 1447 H
-
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa lebih awal menyusun jadwal cuti, liburan, maupun agenda penting lainnya pada tahun 2026. ***
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




