POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026.
Tidak ada toleransi pembayaran secara bertahap atau dicicil.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait THR di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Anggota TNI Penodong Pistol ke Driver Online di Buaran Tangsel Sudah Diserahkan ke Denpom
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga.
Mengacu Masa Kerja Pekerja
Airlangga menjelaskan, ketentuan THR bagi pekerja swasta tetap mengacu pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Baca Juga: Pastikan Operasional dan Keselamatan, Pertamina Regional JBB Tinjau Langsung FT Tanjung Gerem
Artinya, bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Airlangga menambahkan, implementasi teknis di lapangan memang bisa berbeda di tiap perusahaan. Namun demikian, kewajiban pembayaran penuh tetap berlaku dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” katanya.
Baca Juga: Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar atau Berada Diatas Lahan Tetangga
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN
Di sisi lain, pemerintah telah lebih dahulu menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nilai tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan peningkatan anggaran itu merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Baca Juga: Jadwal Sistem One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran 1447 H
Pencairan THR aparatur negara telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI/Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” jelas Airlangga.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Sebelum Pencairan THR, Ternyata Pemerintah Telah Mmeberikan Stimulus Ekonomi Berikut!
“Sedangkan, untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13,” tegasnya.
Menaker Terbitkan Surat Edaran
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
“Dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.
Baca Juga: Tren Warna Baju Lebaran 2026: Berani, Adem, tapi Tetap Bikin Fotogenik
Ia kembali menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.
“Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya.
Dengan penegasan dari pemerintah ini, diharapkan hak pekerja dapat terlindungi sepenuhnya. ***




