POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan seluruh produsen rokok ilegal di Indonesia sudah beralih ke jalur legal paling lambat Mei 2026.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
Purbaya menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal selama ini telah menggerus potensi pemasukan negara yang seharusnya bisa dimaksimalkan.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar, Ini Dampak Nyata yang Bikin Kantong Makin Tipis
"Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk," ungkapnya.
Ia juga mengimbau para produsen agar segera mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar cukai.
Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk masuk ke pasar legal melalui skema pembayaran cukai tertentu.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap produsen yang tetap melanggar.
"Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kita tutup," tegasnya.
Saat ini, rencana legalisasi rokok ilegal masih dibahas bersama DPR.
Purbaya berharap usulan tersebut dapat segera mendapat persetujuan agar bisa segera dijalankan.
"Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti," pungkasnya.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Salah satu yang paling terasa adalah hilangnya potensi penerimaan negara.
Baca Juga: Kemlu Iran Puji Peran Pakistan dalam Negosiasi dengan AS, Lindungi Hak dan Kepentingan Iran
Rokok legal dikenai cukai sebagai salah satu sumber pemasukan penting melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketika rokok ilegal beredar tanpa cukai, negara berisiko kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Produsen resmi harus mematuhi regulasi ketat dan menanggung beban pajak, sementara rokok ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah.
Kondisi ini membuat industri rokok legal tertekan dan berpotensi mengganggu iklim investasi.
Dampak lainnya adalah ancaman terhadap lapangan kerja.
Industri rokok legal selama ini menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik.
Jika peredaran rokok ilegal terus meluas, produksi rokok legal dapat menurun dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Harga rokok ilegal yang lebih rendah juga berpotensi mendorong peningkatan konsumsi, termasuk di kalangan remaja.
Pada akhirnya, kondisi ini dapat menambah beban biaya kesehatan nasional.
Tak kalah penting, peredaran rokok ilegal juga mengganggu stabilitas pasar serta keakuratan data konsumsi.
Hal ini menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal dan kesehatan yang tepat sasaran.
Dengan berbagai dampak tersebut, penertiban rokok ilegal menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.***




