POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar dalam tata kelola pekerja migran.

Melalui rencana revisi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seluruh kewenangan terkait penempatan dan perlindungan PMI akan dipusatkan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Sentralisasi ini dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri.

Baca Juga: Prabowo Distribusikan 173 Ribu Papan Interaktif Digital ke Sekolah

Rencana tersebut kembali ditegaskan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam pertemuannya dengan Duta Besar RI untuk Italia, Junimart Girsang.

Keduanya berdiskusi mengenai peluang besar penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk potensi 100 ribu pekerja migran di Italia.

Namun di balik peluang besar itu, pemerintah menilai regulasi yang ada saat ini masih perlu diperbarui agar lebih responsif dengan kebutuhan zaman.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa revisi UU PMI menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan.

Baca Juga: Heboh! Api Cemburu Berujung Maut, Dialog Suami dan Istri yang Terekam Viral Sebelum Penikaman di Makassar

Terutama bagi pekerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi.

Menurutnya, sentralisasi kewenangan di Kementerian P2MI akan mempermudah koordinasi lintas lembaga dan mempercepat proses administrasi.

Mulai dari pelatihan, penempatan, hingga perlindungan ketika pekerja berada di negara tujuan.

“Kita ingin semua proses penempatan dan perlindungan terkoordinasi dengan baik. Dengan kewenangan terpusat, langkah kita akan lebih cepat,” ujarnya, dikutip dari detik, 17 November 2025.

Sejak diberlakukan pada 2017, UU PMI telah menjadi dasar utama perlindungan pekerja migran.

Namun, perubahan dinamika global, tingginya permintaan tenaga kerja terampil, serta meningkatnya partisipasi generasi muda membuat regulasi ini perlu diperbarui.

Pemerintah menilai bahwa model pengelolaan lama, yang membagi kewenangan ke beberapa lembaga, membuat proses penempatan sering terhambat oleh birokrasi.

Rencana revisi ini juga beriringan dengan target besar pemerintah: menempatkan 500 ribu Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Jadwal Pencairan THR dan TPG 100 Persen, Guru ASN Bersertifikat Siap Terima Tambahan Penghasilan

Dari jumlah tersebut, 300 ribu berasal dari lulusan SMK yang telah mengantongi kompetensi vokasi.

Pelatihan berskala internasional akan diperluas untuk menyiapkan tenaga kerja dengan standar middle high skill.

Yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan seperti Jepang, Jerman, Timur Tengah, dan Italia.

Pemerintah melihat momentum bonus demografi sebagai peluang emas. Dalam sepuluh tahun ke depan, Indonesia memiliki jumlah usia produktif yang sangat besar.

Baca Juga: Begini Mekanisme Pencairan TPG 2025: Guru ASN dan Non ASN Wajib Cek Info GTK

Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.

Namun agar pekerja Indonesia dapat terserap dengan baik, dukungan regulasi yang kuat menjadi keharusan.

Sentralisasi kewenangan juga dipandang menjadi solusi untuk mengurangi praktik praktik ilegal, termasuk penempatan nonprosedural yang selama ini merugikan PMI.

Dengan satu pintu kebijakan, pengawasan bisa diperketat dan proses administrasi dapat berjalan lebih transparan.

Pemerintah pun berharap, dengan model baru ini, tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat mekanisme diplomasi dengan negara tujuan penempatan.

Kerja sama G to G terus diprioritaskan untuk memastikan bahwa pekerja migran terlindungi sejak proses rekrutmen hingga kembali ke tanah air.

Menurut Mukhtarudin, kemudahan koordinasi melalui satu kementerian akan mempercepat penyusunan nota diplomatik dan perjanjian kerja bilateral.

Dalam konteks kerja sama dengan Italia, misalnya, pemerintah menargetkan pengiriman hingga 100 ribu pekerja migran profesional, terutama di sektor keperawatan dan hospitality.

Baca Juga: Resmi Diungkap! Begini Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit Tahun 2025

Italia disebut sangat terbuka terhadap tenaga kerja Indonesia yang telah melalui pelatihan intensif.

Dengan revisi UU yang baru, pemerintah berharap proses penempatan seperti ini dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja global.

Revisi UU PMI juga akan memperkuat aspek pelatihan. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk memperbarui kurikulum pelatihan agar sesuai standar internasional.

Langkah ini sekaligus menjawab permintaan negara negara tujuan yang menekankan sertifikasi kompetensi sebelum tenaga kerja diberangkatkan.

Baca Juga: Info GTK Di-update, Kode TPG Triwulan 3 Berubah Serentak!

Pertemuan antara Kementerian P2MI dan Dubes RI untuk Italia ditutup dengan komitmen untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis bersama KBRI Roma dan otoritas terkait.

Pemerintah optimistis bahwa dengan revisi UU dan sentralisasi kewenangan, penempatan pekerja profesional Indonesia akan lebih cepat, aman, dan terjamin.

Revisi UU ini menjadi salah satu pondasi awal pemerintahan Prabowo Gibran dalam memperkuat ekosistem pekerja migran.

Selain meningkatkan perlindungan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pekerja Indonesia.

Yang berangkat ke luar negeri membawa kompetensi yang bisa bersaing dan mendapatkan hak-haknya secara layak.

Jika pembahasan revisi berjalan lancar, Indonesia berpeluang memiliki sistem penempatan pekerja migran yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.

Dampaknya bukan hanya pada peningkatan perlindungan PMI, tetapi juga pada citra Indonesia sebagai negara pemasok tenaga kerja profesional di tingkat global.***