POJOKSATU.id — Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta yang masih memiliki tunggakan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, tercatat sekitar 23 juta peserta belum melunasi iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini difokuskan bagi peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar mereka dapat kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Baca Juga: Prabowo Berhasil Ciptakan Stabilitas Politik Nasional Setahun Pemerintahannya
“Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum termasuk komponen lainnya,” kata Ali.
Ali menuturkan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kalangan ekonomi lemah. Oleh karena itu, penagihan yang dilakukan berulang kali tidak akan efektif jika kemampuan finansial mereka memang terbatas.
Ia menegaskan bahwa banyak peserta yang benar-benar tidak mampu membayar karena keterbatasan penghasilan.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih berkali-kali dengan aturan yang ada, mereka tetap tidak bisa bayar. Uangnya memang tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa skema pemutihan. Pertama, akan ada penghapusan total tunggakan bagi peserta yang termasuk kategori tidak mampu.
Baca Juga: Tiga Calon Dokter Unud Ditindak Tegas dari RSUP Ngoerah Buntut Ejek Kematian Korban Timothy Anugerah
Kedua, pemutihan sebagian diberikan kepada peserta mandiri yang mengalami penurunan pendapatan signifikan.
Ketiga, pemerintah akan memberikan subsidi iuran awal bagi peserta yang kembali aktif setelah mengikuti program pemutihan.
Selain itu, peserta yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin akan dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan data Kementerian Sosial.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi enam bulan bagi peserta untuk mengurus ulang administrasi tanpa dikenakan denda atau risiko penonaktifan layanan.
Menurut Ali, dengan adanya kebijakan ini, peserta bisa memulai kembali dari nol tanpa beban tunggakan lama.
Baca Juga: Peserta Ikuti Magang Nasional Tahap Pertama, Gaji Dibayar Sesuai Kehadiran!
“Lebih baik mulai ‘fresh’, ya. Mulai lagi dari nol. Utang-utang lama akan dibebaskan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan pemutihan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah proses pembahasan selesai.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi data peserta sebelum kebijakan pemutihan resmi diterapkan.
“Sedang kita hitung semua, baik kriteria maupun jumlahnya. Misalnya ada peserta yang pindah kelas, tapi masih punya tunggakan di kelas lama, itu harus diverifikasi dulu,” ujar Prasetyo.
Ia berharap kebijakan pemutihan ini bisa segera diimplementasikan tahun ini, setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan rampung dilakukan. “Harapannya bisa segera, setelah semua proses selesai,” pungkasnya.***




