POJOKSATU.id — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tertentu.
Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, tetapi kini statusnya berubah menjadi PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Ulasan Materi Pelajaran Agama Kelas 6 BAB 1, Memahami Quran dan Hadits
Ia menegaskan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Ghufron, data DTSEN menjadi dasar penting dalam menentukan siapa saja yang tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tunggakan iuran akan dihapus apabila peserta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui laman resmi, BPJS Kesehatan menjelaskan sejumlah syarat agar peserta bisa mendapatkan pemutihan.
Pertama, peserta harus sudah beralih menjadi PBI atau ditanggung pemerintah daerah.
Kedua, peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Ingin Kuliah Lancar Tanpa Kendala Finansial, Daftar Beasiswa Rumah Amal Masjid Jamik USK 2025
Ketiga, penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal selama dua tahun atau 24 bulan. Jika tunggakan melebihi batas waktu tersebut, sisa iuran tetap menjadi tanggungan peserta.
Pemerintah pun menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk mendukung kebijakan ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menutup tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat pemutihan.
Baca Juga: Komunikasi Terbatas, Guru Inspiratif Baida Rani Rela Jauh dari Suami Demi Mengabdi di Pelosok
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah menilai program tersebut tidak hanya akan memperluas jaminan kesehatan nasional, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial di berbagai daerah. ***




