POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang, sebagai Hari Libur Nasional.

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan yang telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: SEBANYAK 606 Ribu Guru Segera Terima TUNJANGAN SERTIFIKASI di Tahun 2025, Kuota PPG Dibuka 850 Ribu, Target Tahun 2026 Semua Guru SUDAH SERTIFIKASI

Keputusan ini, lanjutnya, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 November 2024 kemarin.

Tujuannya, untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Berdasarkan keputusan tersebut, maka secara resmi tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Selain itu, Tito sapaan akrabnya juga menjelaskan jika pada Pasal 84 Undang-undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, diantaranya dengan Undang-undang No 6 Tahun 2020, menyatakan jika Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga: Tanggapi Warganet, Wakil Presiden Filipina ANCAM BUNUH Presiden Marcos, Koalisi Keluarga Duterte dan Keluarga Marcos Mulai Retak

Dengan begitu, karena Pilkada serentak seluruh Indonesia di 545 didaerah nantinya akan dilaksanakan pada hari Rabu dan bukan hari libur, maka konsekuensi adalah diliburkan.

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya keputusan ini, maka diharapkan agar angka partisipasi pemilih dapat meningkat. Selain itu, dengan adanya libur masyarakat juga menjadi bebas untuk datang ke tempat pemungutan suara, untuk menggunakan hak pilihnya.***