POJOKSATU.id, JAKARTA—Imbas banjir bandang dan longsor yang menerjang beberapa wilayah di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Presiden Prabowo mencabut izin dua perusahaan besar, PT Agincourt Resources (PT AR) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang berlokasi di Sumut, Aceh dan Sumbar, imbas banjir bandang akhir November lalu.
Dari puluhan perusahaan yang dicabut izinnya ini, paling banyak beroperasi di Sumatera Utara.
PT Agincourt Resources yang beroperasi di Batangtoru Tapsel lebih dikenal warga lokal dengan nama Tambang Martabe.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Operasional Tambang Emas Martabe dan PLTA Batangtoru Usai Banjir
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Keputusan ini diambil Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring dari London, Inggris
Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Baca Juga: WALHI Bongkar Pemilik Asli Tambang Martabe, Rakyat Kebanjiran, Korporasi Panen Cuan
Menurut dia, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Sumatera Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah imbas bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025 lalu.***




