POJOKSATU.id, JAKARTA—Pemerintah Pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Bekerja dari Rumah setiap hari Jumat dalam sepekan.

Kebijakan penetapan WFH ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

"Mengapa dipilih jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca Covid kemarin," kata Airlangga.

Hari Jumat juga dinilai tidak sepadat hari biasa dalam aktivitas pekerjaan yang dilakukan publik.

Baca Juga: Panic Buying BBM, SPBU di Karawang Diserbu Warga Malam Ini

"Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah, tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis," beber Airlangga.

Namun Menko Perekonomian menekankan kegiatan produktif semacam operasional perbankan hingga pasar modal masih tetap berjalan.

"Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," kata Airlangga.

Baca Juga: ASN Kabupaten Bogor Wajib WFO Senin–Kamis, Jumat WFH! Aturan Baru Absensi dan Transportasi Bikin Kaget

 

Berlaku 1 April

Pemerintah menargetkan penghematan konsumsi BBM hingga sekitar Rp65 triliun melalui kebijakan ini yang mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan ini sebagai respons terhadap tekanan global dan upaya efisiensi energi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang diarahkan untuk menekan konsumsi energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Menurut Airlangga, potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM.

Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun.

Kebijakan pemerintah ini dalam menyikapi kondisi geopolitik global saat ini, terutama perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah.***