POJOKSATU.id, MEDAN—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM menghentikan sementara operasional tambang emas Martabe atau PT Agincourt Resources (AR) mulai hari ini, Sabtu (6/12).

Selain tambang emas Martabe, pemerintah pusat juga menghentikan sementara operasional PLTA Batangtoru PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dan juga PTPN III di sana.

Penghentian ini terkait banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kecamatan Batangtoru dan beberapa kecamatan lain di Tapanuli Selatan Sumut.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Momen Viral Korban Banjir Aceh Makan Nasi Garam dan Minyak Jelantah Bikin Netizen Sedih

Hanif mengatakan, keputusan ini diambil usai inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Aek Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana.

Serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Dikatakan, Hanif sudah mendatangi sejumlah perusahaan antara lain PT Agincourt Resources atau Tambang Martabe, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi Balas Budi Nenek Korban Banjir Jadi Viral, Beri Durian ke Tim Penyelamat, Netizen Auto Mewek

“DAS Batangtoru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegas Menteri Hanif yang merupakan alumni IPB ini.

Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Dikatakan Hanif, mereka tak menutup kemungkinan melakukan proses pidana jika ditemukan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan ini.

“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Prabowo Puji Sawit sebagai Anugerah, Netizen Justru Geram Ingat Banjir Bandang Sumatera: Banyak Korban Pak!

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," katanya.

Menurutnya, pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap.

Kementerian juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dia sudah meminta kepada pihak pengelola tambang emas tersebut agar membantu korban bencana.

"Kemarin sih enggak berlanjut. Karena sekarang kemarin saya minta bantu untuk mereka, fokus bantu, alat-alat mereka bantu saudara-saudara kita yang kena bencana ya," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Bahlil mengatakan, dia sudah mengunjungi langsung lokasi banjir bandang di Garoga.

Dia mengeklaim masih melakukan evaluasi terkait dugaan penyebab banjir oleh Tambang Emas Martabe.

"Nah, Martabe itu di Tapsel. Saya kemarin juga mengecek lokasi itu, di Martabe ini tambang emas. Kalinya, sungainya itu kan ada tiga. Ada tiga kali gede, sama kali yang kena banjir ini kali yang sedangnya, yang tengah. Kali yang di Martabe ini yang paling kecil," ujar dia.

"Tim tambang tetap melakukan evaluasi sampai sekarang. Kemarin saya juga cek, tapi tim kami lagi mengecek sampai selesai baru kami memutuskan," kata Bahlil Lahadalia.***