POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), secara resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2025-2029.
Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seleksi ini bertujuan untuk mencari figur-figur terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik di Ibu Kota.
Ketua Tim Seleksi, Dr. Jhon F. Hutahean, dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif.
Baca Juga: Tunjangan dan Bantuan Insentif Terhambat? Cek Kembali Peran Operator Dapodik dan Validasi Datanya!
Persyaratan Calon Anggota
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki integritas dan tidak tercela.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan kebijakan publik.
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik lain apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi DKI Jakarta.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Begini Tampilan Info GTK bagi Guru Penerima Bantuan Insentif Non ASN 2025!
Kelengkapan dan Tahapan Administrasi
Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2025.
Calon peserta diwajibkan mengirimkan kelengkapan administrasi dalam amplop tertutup yang berisi:
- Surat Pendaftaran bermaterai Rp10.000,00.
- Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp10.000,00.
- Surat Pernyataan Kesediaan mengundurkan diri dari jabatan di badan publik lain jika terpilih, bermaterai Rp10.000,00.
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu bermaterai Rp10.000,00.
- Fotokopi KTP sebanyak dua rangkap yang berdomisili di wilayah aglomerasi DKI Jakarta.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal S1) yang telah dilegalisasi, sebanyak dua rangkap.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Jakarta Pusat, atau dikirimkan melalui email ke [email protected].
Baca Juga: Tunjangan dan Bantuan Insentif Terhambat? Cek Kembali Peran Operator Dapodik dan Validasi Datanya!
Jadwal Tahapan Seleksi:
- Pendaftaran: 28 Juli – 8 Agustus 2025
- Seleksi Administrasi: 18 – 20 Agustus 2025
- Tes Potensi: 27 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Tes Potensi: 29 Agustus – 2 September 2025
- Penerimaan Masukan/Saran Masyarakat: 3 – 23 September 2025
- Psikotes dan Dinamika Kelompok: 24 September 2025
- Wawancara: 30 September – 9 Oktober 2025
- Pembuatan Makalah: 10 – 16 Oktober 2025
Baca Juga: PHK Sepihak Tanpa Alasan Sah? Begini Cara Gugat Perusahaan Sampai ke Pengadilan
Informasi resmi terkait seleksi ini akan diumumkan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta dan media sosial KIP DKI Jakarta.
Tim Seleksi mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh informasi hanya dari sumber resmi dan berhati-hati terhadap penipuan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




