POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan efisiensi besar-besaran terhadap aktivitas aparatur sipil negara, termasuk memangkas perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri.

Mulai 1 April 2026, perjalanan dinas dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan ke luar negeri dipangkas lebih signifikan, yakni mencapai 70 persen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan pengeluaran serta meningkatkan efisiensi kerja.

Baca Juga: Aksi Polisi Naik Roller Coaster Bambu Viral, Netizen Sebut Balik Jadi Bocah Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus dorongan menuju pola kerja yang lebih modern dan berbasis digital.

“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, keluar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

Baca Juga: Viral Roti MBG Diduga Berbelatung, Dua Warga Lombok Tengah Terseret Kasus Hukum Meski Tak Sebut Nama Instansi

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mendorong ASN beralih ke transportasi publik.

Airlangga menekankan pentingnya perubahan pola mobilitas di kalangan ASN. Menurutnya, penggunaan transportasi umum harus dimaksimalkan untuk mendukung efisiensi energi nasional.

“Penggunaan kendaraan dinas dikurangi dan didorong memanfaatkan transportasi publik semaksimal mungkin,” jelasnya.

Baca Juga: DK PBB Gelar Sidang Darurat Tewasnya 3 Anggota TNI di Lebanon, Atas Permintaan Prancis dan Indonesia

Kebijakan ini berjalan seiring dengan penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan mobilitas harian yang berdampak langsung pada konsumsi energi.

Langkah efisiensi ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran negara tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meski dilakukan pembatasan, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga: Kejar Standar Internasional Jelang AFF 2026, Pemko Medan Kebut Perbaiki Lapangan Kebun Bunga Selama 30 Hari

Aktivitas yang bersifat penting dan operasional tetap diperbolehkan, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan tertentu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih efisien, sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan energi nasional.***