POJOKSATU.ID- Menjelang puncak haji 2026, pemerintah Makkah telah membuka pengajuan izin operasional untuk food truck musiman jelang puncak Haji 2026/1447 H.
Adapun, langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan kota suci untuk menyambut kedatangan jutaan jamaah haji dan sekaligus menata layanan komersial selama puncak musim ibadah.
Kebijakan ini diumumkan oleh Holy Capital Municipality of Makkah yang mulai menerima aplikasi izin sejak 5 Mei 2026.
Baca Juga: Life Wife
Pembukaan izin tersebut dilakukan di tengah upaya otoritas setempat untuk memastikan layanan bagi jamaah berjalan tertib, termasuk sektor makanan dan minuman yang jadi kebutuhan vital selama musim haji.
Aturan Ketat untuk Food Truck
Meski dibukakan izin, Pemerintah Kota Makkah menegaskan pada setiap operator tetap wajib mematuhi aturan atau pedoman resmi operasional resmi untuk food truck musiman.
Dalam ketentuan ini, setiap kendaraan hanya boleh beroperasi di lokasi yang sudah ditetapkan sesuai kontrak dan hanya menjalankan jenis usaha yang sudah disetujui berdasarkan sistem klasifikasi resmi pemerintah.
Baca Juga: Kemensos Mewujudkan Sekolah Rakyat yang Akuntabel Melalui Pengadaan Transparan!
Pengajuan izin ini hanya akan dievaluasi berdasarkan sejumlah standar, termasuk kualitas layanan dan penataan lokasi operasional.
Otoritas setempat juga menetapkan tenggat ketat untuk pelaku usaha yang mengajukan izin.
Setelah aplikasi diajukan, operator hanya mempunyai waktu tiga hari untuk menuntaskan semua proses perizinan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Fatimah Azzahra: Konflik Rumah Tangga Sudah Terjadi Sebelum Isu Viral
Tak hanya itu, food truck yang telah mendapat izin diharapkan bisa beroperasi penuh selama periode operasional yang sudah ditentukan serta sesuai dengan jadwal regulasi musim haji.
Tentunya, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penataan layanan publik di Makkah agar kebutuhan jamaah tetap terpenuhi tanpa menganggu kelancaran mobilitas selama puncak ibadah.***



