POJOKSATU.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas maraknya perjudian online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil memblokir ratusan rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online sepanjang November 2024.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya peningkatan laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian daring.

Baca Juga: Darurat Judi Online! 8,8 Juta Warga Indonesia Terjerat, Korbannya Mulai dari Anak-Anak Hingga Aparat

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melacak dan memblokir rekening-rekening tersebut.

Melihat perjudian online semakin merajalela harus adanya kerjasama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai transaksi judi online.

Pemblokiran ratusan rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online membuat para pelaku semakin terjepit.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus aliran dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan perjudian online.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Kasus Judi Online W88 di Filipina, Tugasnya Menyediakan Rekening untuk Perputaran Uang

Selain itu pengawasan transaksi juga dilakukan dimulai dari bank konvensional hingga e-wallet.

Dengan pemblokiran rekening, diharapkan aktivitas perjudian online dapat semakin sulit dilakukan.

Pemblokiran ratusan rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Kolaborasi yang kuat antara Kementerian Komdigi, OJK, dan Bank Indonesia diharapkan akan berhasil membuahkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan perjudian online.***