POJOKSATU.ID - LBH Pimpinan Muhammadiyah menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak segera menetapkan status bencana nasional atas musibah tersebut.

Pemerintah pusat kembali menuai kritik keras terkait penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya Aceh.

Pernyataan tegas ini muncul seiring meluasnya dampak bencana, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur yang kian parah di berbagai daerah terdampak di Sumatera.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Hingga kini, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang sepadan dengan skala bencana yang terjadi.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas administratif.

Melainkan pintu masuk bagi keterlibatan penuh negara dalam penanganan darurat.

Baca Juga: Tak Punya Paklaring? Saldo JHT BPJS Tetap Bisa Cair, Ini Cara Lengkapnya

“Pemerintah daerah kewalahan. Dengan kondisi ini, penetapan status bencana nasional menjadi keharusan, bukan pilihan,” ujar Ikhwan, dikutip dari Tirto, 18 Desember 2025.

Menurut Ikhwan, skala kerusakan dan dampak kemanusiaan yang meluas menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah daerah telah melampaui batas.

Tanpa intervensi penuh dari pemerintah pusat, penanganan bencana dikhawatirkan akan berjalan lambat dan tidak merata.

Baca Juga: Dibalik Kunjungan Prabowo ke Agam Bikin Haru, Ini Fakta Kondisi Warga Sebenarnya

LBH AP Muhammadiyah menilai pemerintah pusat terkesan ragu dan lamban dalam mengambil keputusan strategis, meskipun indikator bencana nasional dinilai telah terpenuhi.

Akibatnya, proses pemulihan bagi warga terdampak berjalan terseok-seok, sementara kebutuhan dasar korban belum sepenuhnya terpenuhi.

Ikhwan juga mengingatkan bahwa bencana yang melanda kawasan Sumatra bukanlah peristiwa alam semata.

Ia menilai musibah tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan ekologis, tata kelola lingkungan yang buruk, serta kebijakan pembangunan yang abai pada daya dukung alam.

“Ini bukan kejadian biasa. Ada persoalan struktural dan kebijakan lingkungan yang berkontribusi. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

LBH AP menilai, dengan tidak segera menetapkan status bencana nasional, negara berpotensi mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga.

Kondisi ini dinilai berbahaya, karena dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan bencana di masa depan.

Jika aspirasi tersebut terus diabaikan, LBH AP Muhammadiyah memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Ramai Isu CPNS 2026! Siapa Sebenarnya yang Berhak Menentukan Jadwal Resminya?

Gugatan hukum disebut sebagai upaya terakhir untuk mendorong negara bertindak sesuai kewajibannya.

“Jalur hukum akan kami tempuh jika negara terus diam. Ini soal tanggung jawab dan keselamatan warga,” kata Ikhwan.

Desakan Muhammadiyah ini menambah daftar panjang kritik terhadap respons pemerintah pusat yang dinilai belum sepadan dengan besarnya bencana.

Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Brunei 2026 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis S1–S2 untuk Mahasiswa Indonesia

Di tengah penderitaan korban, polemik status bencana nasional justru membuka kembali perdebatan soal kehadiran negara saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.

Publik kini menanti, apakah pemerintah pusat akan segera mengambil langkah tegas atau justru membiarkan tekanan hukum dan moral terus menguat.

Sekian perkembangan informasi terkait LBH Muhammadiyah ancam akan gugat pemerintah bila tak tetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional.***