POJOKSATU.ID- Pemerintah Indonesia secara tegas membantah laporan yang menyebut bahwa Rusia ingin menggunakan pangkalan militer di Biak, Papua, sebagai bagian dari kerja sama strategis kedua negara. Isu ini mencuat usai kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia, Denis V. Manturov, ke Indonesia, yang disorot oleh media Australia ABC News.

Laporan ABC News menyebutkan bahwa terdapat permintaan resmi dari pemerintah Rusia kepada Indonesia untuk menggunakan Pangkalan Udara Manuhua di Biak sebagai lokasi keberadaan pesawat-pesawat militer mereka. Dugaan ini langsung dibantah oleh dua institusi utama dalam kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional Indonesia: Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar. “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Frega dalam pernyataan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan atau proposal dari pihak Rusia terkait permintaan menggunakan pangkalan udara di wilayah Indonesia, khususnya di Papua.

"Kami belum pernah mendengar mengenai permintaan Rusia untuk menempatkan pesawatnya di pangkalan udara milik Indonesia di wilayah Papua," tegas Rolliansyah.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Rusia mengenai kabar tersebut, spekulasi ini memicu perhatian publik karena menyangkut isu sensitif: kedaulatan negara dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal menjunjung prinsip bebas dan aktif.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa pendirian atau pemberian akses kepada kekuatan militer asing di wilayah Indonesia jelas melanggar konstitusi. Ia menekankan bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta UUD 1945 menegaskan larangan terhadap kehadiran pangkalan militer asing.

“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa prinsip bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia mengharuskan negara untuk tidak berpihak pada kekuatan blok manapun, serta aktif menjaga perdamaian dan stabilitas global. Menurutnya, kehadiran militer asing justru berpotensi menyeret Indonesia ke dalam dinamika konflik antara kekuatan besar dunia.

“Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan besar,” jelasnya.

Papua, sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan relatif dekat dengan kawasan Indo-Pasifik yang tengah memanas, menjadi titik perhatian dalam banyak strategi pertahanan regional. Kehadiran kekuatan militer asing—apalagi dari negara seperti Rusia—di wilayah tersebut akan menimbulkan sensitivitas tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dalam konteks geopolitik global.

Analis pertahanan dan hubungan internasional juga menilai bahwa isu ini tidak bisa dilepaskan dari rivalitas antara kekuatan besar dunia di kawasan Indo-Pasifik. Amerika Serikat, Cina, dan Rusia masing-masing memiliki agenda dan pengaruh yang terus berkembang di wilayah ini. Indonesia, sebagai negara nonblok dan pemegang posisi kunci di ASEAN, selama ini berupaya menjaga jarak dan memainkan peran sebagai penengah, bukan bagian dari konfrontasi.

“Jika Indonesia memberikan izin terhadap keberadaan pangkalan militer asing, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi posisi politik luar negeri kita. Apalagi dalam konteks ketegangan antara Rusia dan negara-negara Barat, keputusan semacam itu bisa menempatkan Indonesia pada posisi sulit,” ujar seorang pengamat hubungan internasional yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemerintah Rusia terkait laporan ABC News tersebut. Namun, pihak Indonesia telah menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pembicaraan atau permintaan resmi yang menyangkut penggunaan fasilitas militer oleh negara asing.

Kunjungan Denis Manturov ke Indonesia sendiri lebih difokuskan pada kerja sama ekonomi dan investasi, termasuk pembahasan peningkatan hubungan dagang bilateral antara Rusia dan Indonesia. Tidak disebutkan adanya pembahasan terkait kerja sama militer dalam kunjungan resmi tersebut.

Dengan bantahan ini, pemerintah Indonesia berharap isu yang beredar tidak menjadi pemicu kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan wilayah serta prinsip politik luar negeri yang konsisten dan berlandaskan konstitusi.***