POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK kembali batal dilaksanakan, Senin (17/2).

Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan KPK dan beralasan pihaknya sedang mengajukan dua gugatan praperadilan.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan mereka meminta pemeriksaan Hasto ditunda karena Hasto sedang mengajukan dua gugatan praperadilan lagi ke PN Jaksel.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/2).

Baca Juga: TIDAK HANYA PGSD! Deretan Bidang Studi PPG Prajabatan Ini Juga Diproyeksikan Tidak Bisa 100 Persen Terserap PPPK

Ronny mengatakan, mereka sedang melakukan pengajuan kembali gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.

“Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

Diketahui, KPK kembali memanggil Hasto, Senin (17/2). Kali ini Hasto diperiksa sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Pastikan Bayar Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, Kemenang Beberkan 13 Kriteria Penerima Berikut Ini

"Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019- 2024 di KPU," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2).

"Atas nama HK," tambahnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas.

Tak Ada Larangan Pemeriksaan 

Sementara itu, Pimpinan KPK menyentil Hasto Kristiyanto karena meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Pimpinan KPK menegaskan gugatan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Viral Pegawai ASN PUPR Kutai Timur Party Bareng di Kantor, Joget di Atas Meja Sambil Nyawer dan Pesta Miras

Tanak menerangkan KPK bisa memeriksa Hasto meskipun tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa seseorang tersangka karena mengajukan gugatan praperadilan.

"Bisa saja, kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Tanak.

Tanak mengatakan seharusnya Hasto datang memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Hal itu katanya, sebagai tanda warga negara yang baik.***