POJOKSATU.id, JAKARTA-- Langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turun langsung menertibkan tambang timah ilegal di Bangka Tengah (Babel) menuai kritik.
Lembaga pemerhati HAM, Imparsial, menilai aksi tersebut sebagai praktik liar penegakan hukum yang keliru secara politik dan melanggar aturan.
Keterlibatan langsung dua pucuk pimpinan sektor pertahanan pada 19 November 2025, lengkap dengan pengerahan personel TNI bersenjata, dianggap sebagai preseden buruk yang mencampuradukkan urusan pertahanan dengan ranah penegakan hukum.
"Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
Baca Juga: Pemprov Banten Kerahkan Satgas Khusus, Aktivitas Tambang Bojonegara–Puloampel Kini Diawasi Ketat
Dia menegaskan, penertiban tambang ilegal adalah murni domain aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan terjun dalam operasi penegakan hukum," ujarnya.
Keterlibatan TNI dalam operasi ini juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap mandat institusi yang diamanatkan konstitusi sebagai alat pertahanan negara dari ancaman perang.
Hal itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengkhianati amanat reformasi 1998 yang menghendaki TNI kembali ke barak.
Baca Juga: Celana Koteka
"Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan," jelasnya.
Menurutnya, pengerahan kekuatan militer tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat para penambang ilegal bukanlah kelompok bersenjata.
Hal ini, juga menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga sipil dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
"Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan," ujarnya.***




