POJOKSATU.ID - Kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, terus menjadi sorotan nasional.
Keduanya dipecat sebagai ASN dan bahkan dipidana, setelah memungut patungan Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membayar gaji 10 guru honorer yang terlambat menerima upah hampir 10 bulan.
Meski bagi banyak pihak tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk solidaritas, proses hukum yang berjalan lima tahun menempatkan keduanya pada posisi sulit hingga mereka resmi diberhentikan.
Baca Juga: Partai Demokrat Cirebon Bangun Kantor Permanen, Sekjen PD Apresiasi Kepemimpinan dr. Ratnawati
Namun, analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menegaskan bahwa pemecatan dua guru Masamba tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut publik keliru menilai bahwa pemecatan terjadi karena persoalan iuran. Padahal, dasar pemecatan murni karena putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“SK pemecatan itu PTDH karena amanat UU ASN. Gubernur wajib menjalankannya setelah ada putusan MA,” ujar Fadhli.
Ia menambahkan bahwa proses pemecatan telah berjalan sejak putusan tingkat bawah hingga putusan final, sehingga Gubernur Sulawesi Selatan tidak memiliki ruang untuk mengabaikan ketentuan tersebut.
Kedua guru itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, namun putusan berubah di tingkat kasasi.
Meski demikian, publik tetap melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat dana yang dipungut digunakan untuk kepentingan sekolah, terutama mempertahankan keberlangsungan pembelajaran.
Sementara itu, perhatian publik memuncak setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah langsung dengan memanggil Abdul Muis dan Rasnal ke Halim Perdanakusuma pada Kamis (13/11).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyerahkan surat rehabilitasi bagi keduanya sebuah langkah yang dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan mereka menjaga sekolah tetap berjalan.
“Rehabilitasi ini bukan hanya soal nama baik, tetapi memulihkan martabat guru yang pernah berjuang menjaga sekolah tetap berjalan,” ujar Abdul Muis dan Rasnal dalam suasana haru.
Menurut Fadhli, langkah Presiden ini merupakan kewenangan penuh kepala negara dan tidak mengubah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Update Longsor di Cilacap, 12 Warga Masih Hilang dan 11 Jasad Berhasil Ditemukan
“Rehabilitasi itu memulihkan status kepegawaian, bukan membatalkan putusan pidana,” jelasnya.
Rehabilitasi ini memulihkan hak-hak keduanya sebagai guru ASN, termasuk kesempatan untuk kembali mengajar tanpa stigma.
Bagi masyarakat Luwu Utara, keputusan Presiden dipandang sebagai angin segar setelah bertahun-tahun mengikuti polemik yang dianggap tidak sebanding dengan motive kedua guru tersebut.
Baca Juga: Guru Honorer SD Pembanting Nasi Kotak di Kampar Riau Dipecat, Kepala Sekolah Ikut Dicopot
Kini, publik menanti langkah lanjutan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat rehabilitasi, termasuk proses administrasi agar keduanya dapat kembali aktif sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan bahwa persoalan pendanaan sekolah, keterlambatan gaji honorer, dan beban operasional masih menjadi problem mendasar yang kerap memicu polemik.
Dengan rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal kini memiliki kesempatan untuk menata kembali karier mereka, sekaligus menghapus stigma kriminal yang membayangi lima tahun perjalanan mereka.***




