POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang digugat oleh ahli waris tanah milik pribadi yang dibangun SDN Pajaten II, di Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya.
Hendra Supriatna SH. MH, Pengacara ahli waris dari kantor LBH DPP Laskar NKRI menjelaskan, bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris dan ahli waris pengganti dari WITI Binti TOYIB yang merupakan pemilik sah atas tanah yang berdiri di atasanya SDN PAJATEN II.
Yaitu berdasarkan Hak Milik Adat C. Nomor 169/I/0.104.0.42: Atas nama WITI Binti TOYIB, yang terletak di Kampung Pajaten RT/RW. 003/001, Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, seluas 1341 m², dengan nomor SPPT: 32.17.131.005.013-0127.0.
Dijelaskan Hendra, bahwa pada tahun 1978 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang membutuhkan lahan untuk dijadikan sekolah. Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Kepala Desa/PJS Pajaten yaitu Alm. Imam untuk meminjam sementara waktu sebidang tanah dengan atas nama Almh. Witi Binti Toyib, dengan disaksikan oleh Para Ahli Waris Almh. Witi Binti Toyib.
Saat itu, Kepala Desa/PJS Pajaten Alm. Imam menyatakan akan mengganti lahan yang dipinjam dengan lahan yang baru dan atau mengganti kerugian dengan cara membayar tanah/lahan tersebut. Dengan bukti bahwa sebidang tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
Diungkapkan Hendra, Kepala Desa Pajaten yang saat ini dijabat oleh Hj. Nurheni juga telah memberikan keterangan bahwa Almh. Witi Binti Toyib adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah di atas bangunan SDN Pajaten II.
Dan sekitar tahun 1978, tergugat I dan Tergugat II mendirikan bangunan di atas tanah milik Almh. Witi Binti Toyib berupa Sekolah Dasar Negeri PAJATEN II tanpa didasari Jual Beli dan Pembayaran kepada Almh. Witi Binti Toyib atau kepada para ahli waris dan ahli waris pengganti yaitu para penggugat.
Atas persoalan ini, Hendra menjelaskan, bahwa sebelumnya upaya komunikasi dengan Pemda melalui Bagian Hukum atau Dinas Pendidikan Karawang sudah dilakukan. Tetapi Pemda malah terkesan mengklaim bahwa sebidang tanah tersebut merupakan aset daerah. Sehingga akhirnya persoalan ini digugat ke Pengadilan Negeri Karawang.
"Sebelumnya sudah kita tantang, kalau tanah tersebut memang benar milik Pemda (aset daerah), silahkan tunjukan akta jual beli atau bukti hukum lainnya. Tetapi mereka tidak bisa membuktikannya. Hanya bisa mengklaim dan terkesan tidak mau membayar kepada ahli waris," katanya.
Ditambahkan Hendra, persoalan tanah di atas bangunan SDN Pajaten II ini sedang ditangani pihak Pengadilan Negeri Karawang. Dan proses persidangannya sendiri masih berjalan.
"Kita masih menunggu itikad baik dari Pemda untuk mengganti atau membayar tanah kepada ahli waris. Jangan sampai nanti Pemda kita permalukan di pengadilan," tandasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




