POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Pembunuhan Pardiansyah Sitompul (36) warga Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan di Kecamatan Hutabargot ternyata dipicu aksi maling di glundungan emas ilegal.
Dari penyelidikan, pembunuhan ini bermotif pencurian tabung glundungan (pengolahan bijih emas) yang dilakukan korban lalu ketahuan oleh beberapa penjaga glundungan.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) Sumut telah menetapkan enam orang menjadi tersangka, salah satunya disebut aparat desa setempat.
Baca Juga: Menyibak Penyebab Tewasnya Warga Panyabungan Tonga di Runding, Diculik atau Diduga Maling Emas
Adapun identitas keenam tersangka antara lain Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F) dan Mawardi (M).
Keenamnya merupakan warga Desa Runding Kecamatan Hutabargot.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Ikhwanuddin Nasution, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini.
“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis (9/4/2026).
Diketahui, sempat beredar di publik terkait motif peristiwa ini, salah satunya korban sengaja diculik dari lokasi glundungan miliknya di dekat rumahnya di sekitar SMPN 1 Panyabungan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pardiansyah Sitompul di Glundungan Emas Ilegal di Hutabargot
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di dua TKP yaitu di Desa Runding dan Desa Saba Padang. Dimana korban sempat berusaha melarikan diri sejauh 1 km dari lokasi pertama untuk bersembunyi.
Hasil Curian Korban
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 potong kayu bulat, 1 potong bambu, 5 potong kayu broti, 1 bilah parang beserta sarung milik korban.
Kemudian 1 buah linggis, 1 celana jeans, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor, serta 1 buah gunting yang semuanya milik korban.
Barang bukti lain milik korban juga ditemukan berupa 1 buah tang, 1 buah kepala ikat pinggang, 1 utas tali jemuran, dan tiga buah besi glundung hasil pencurian korban.
Menurut pengakuan para tersangka yang melakukan kekerasan, korban sering melakukan pencurian atau sudah berulangkali melakukan pencurian di lokasi glundungan mereka di Desa Runding.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa tewasnya Pardiansyah Sitompul (36) warga Panyabungan Tonga ini.
“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwanuddin Nasution.***




