POJOKSATU.id - Densus 99 Satkornas Banser bersama Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), badan otonom ormas Islam terbesar di Indonesia di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan kesiapan mereka mendampingi seluruh eks anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk kembali berbaur di tengah masyarakat.

“Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI.

Serta pemerintah perlu memerhatikan psikologi sosial yang merupakan aspek penting untuk dapat melebur dan membaur bersama seluruh elemen masyarakat dengan suasana yang kondusif dan harmonis,” ungkap Komandan Detasemen Khusus 99 (Kadensus 99) Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto, Sabtu (28/12/2024).

Momen ini juga menjadi simbol kolaborasi lintas pihak, termasuk Pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88 Anti Teror (AT), dalam perjalanan panjang melawan radikalisme di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Mau Wisata, Begini Ketentuan dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pengajuan, Prosedur Dokumen, Persetujuan Hingga Laporan

Keberhasilan ini diharapkan menjadi awal baru yang baik, terutama bagi generasi muda, untuk terbebas dari paparan paham ekstrem.

Deklarasi resmi pembubaran Jamaah Islamiyah dilakukan pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

Acara ini melibatkan ribuan eks anggota JI, dengan sekitar 6.800 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui platform Zoom.

Dalam deklarasi tersebut, eks anggota JI menyatakan kesediaan untuk kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta menjauhkan diri dari paham radikal.

Ribuan anggota dan simpatisan JI sebelumnya tersebar di seluruh Indonesia. Organisasi ini didirikan oleh Ustadz Abdullah Sungkar di Malaysia pada 1 Januari 1993. Awalnya, JI dibentuk dari jamaah kajian bernama Usroh dan santri Ponpes Al Mukmin Ngruki, yang didirikan oleh .

Dari kelompok tersebut, sejumlah kader terbaik diberangkatkan ke Afghanistan untuk pelatihan militer.

Baca Juga: 34 Nama Polisi yang Dimutasi Dibeberkan Imbas Dugaan Pemerasaan Penonton DWP 2025, Ini Daftar Nama Lengkap, Pangkat dan Jabatannya

Pemerintah kini sedang mengkaji rencana pembebasan bersyarat bagi sejumlah mantan anggota JI yang masih menjalani masa hukuman. Hal ini termasuk dua mantan pimpinan JI, yaitu Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendata seluruh anggota JI, baik yang sedang menjalani proses hukum maupun yang telah dipidana.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Berujung Ricuh, Massa Bentrok Diwarnai Kekerasan, Polisi dan Mahasiswa Terluka

"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," ujar Yusril di Jakarta, Selasa.

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000-an.

Saat ini, Abu Rusydan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa hukumannya.

Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan juga telah menjalani lebih dari separuh masa pidananya.

Menurut Yusril, pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan jika mereka telah menjalani 2/3 masa pidana dan menunjukkan perilaku baik.

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji, dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," tambahnya.

Sebagai langkah alternatif, Yusril menyarankan agar anggota JI yang putusan hukumnya telah inkrah dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.***