POJOKSATU.id - Belakangan ini, santer beredar kabar jika pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, per 31 Desember 2024 mendatang.

Hal tersebut, tentu menghebohkan masyarakat yang ingin membuat ataupun memperpanjang SIM kepemilikannya.

Lantas, apakah benar pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Desember 2024 nanti benar-benar gratis?

Menjawab pertanyaan tersebut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), membantah kabar tersebut, melalui sosial medianya.

Baca Juga: Aplikasi Pajak Online Bermasalah, Verifikasi Data Gagal hingga Direktur Perusahaan Tak Bisa Transaksi Via m-Banking

Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial (medsos), terkait pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut, hoax atau tidak benar.

"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup itu hoax ya," tulisnya, dikutip Rabu (25/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 1 huruf a, b dan Pasal 8 menyebutkan:

Baca Juga: Knowledge Sharing Bahas Penguatan Sistem Kelistrikan Jawa Barat Demi Tingkatkan Perekonomian

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru

b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Adapun Pasal 8 yang mengatur kebijakan ini, menyatakan jika seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Hal ini, bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional.***