POJOKSATU.id, JAKARTA-- KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menerima total suap ijon proyek dan sejumlah penerimaan lain sebanyak Rp 14,2 miliar.
Hanya 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (HMK).
Sementara pemberi suap hanya satu orang yaitu Sarjan (SRN) merupakan kontraktor atau rekanan proyek di Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Ade melalui dua skema penerimaan berbeda.
Baca Juga: Terungkap! Ade Kuswara Sudah Korupsi Hari Pertama Menjabat Bupati Bekasi
“Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Selain itu, Asep menyebut Ade diduga menerima ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dari pihak swasta dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
“Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp 14,2 miliar,” ujar Asep.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan dua lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Baca Juga: Geger Proyek Belum Ada, Duit Rp14,2 Miliar Sudah Mengalir ke Bupati Bekasi
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK (HM Kunang), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta," katanya.
Asep mengatakan para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan.
Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.***




