POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak untuk segera memundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.

Anwar Usman ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah mencoreng Marwah MK sebagai lembaga yudikatif yang menjalankan perintah negara.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023) soal Anwar Usman ini.

"Untuk memulihkan marwah mahkamah, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," ujar dia.

Baca Juga: Gerakan Anti LGBT Akan Turun ke Jalan, Pokoknya Konser Coldplay di Jakarta Harus Gagal

Ismail mengatakan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dari kecacatan etik Anwar Usman masih bisa dilakukan.

Selain itu, Ismail menyebut masih ada perkara uji materiil mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diputuskan oleh MK.

"Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang Pilpres (pemilihan presiden), karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden," terangnya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menanggapi putusan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang memutuskan dirinya melanggar kode etik.

Putusan MKMK itu dinilai Anwar Usman sebagai fitnah dan skenario besar untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

"Saat ini martabat saya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dinobatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar di MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Anwar Usman, kendati fitnah itu dialamatkan terhadap dirinya, ia tidak pernah berkecil hati.

Ia juga mengaku dirinya tidak akan pernah mundur dan takut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakka hukum dan keadilan dinegara tercinta," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Kerusakan Baterai! Inilah Tips Sederhana agar Baterai Tetap Awet saat Mengisi Daya dengan Powerbank

Ipar Presiden Jokowi ini juga mengaku dirinya telah dizolimi oleh sebuah skenario jahat yang hanya untuk menjatuhkan karir dan martabatnya sebagai Ketua MK.

Namun Anwar Usman tidak menyebut secara gamblang siap sosok yang membangun skenario jahat tersebut. Ia hanya yakin bahwa sebaik-baik skenario adalah skenario Allah.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapapun untuk membunuh karakter saya, karir saya, harakat dan derajat," ujarnya.

"Serta martabat dan keluarga besar saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah. Tuhan yang maha kuasa," tegasnya.

Baca Juga: Jenazah Caroline Angelica Mahasiswi Unair Dimakamkan di Lereng Gunung Klotok

Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Kemudian prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Maupun pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.****