POJOKSATU.id, JAKARTA—Nasdem dan PKB ternyata tak mengajak PKS dalam pembentukan tim pemenangan Anies Cak Imin yang telah mereka sepakati dalam rapat tertutup di kantor PKB.
Nasdem dan PKB sepakat membentuk tim pemenangan Anies Cak Imin atau duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 melalui rapat di kantor PKB yang ternyata tak mengajak PKS.
Pembentukan tim pemenangan Anies Cak Imin telah disepakati dalam rapat tertutup kedua partai yang berlangsung di kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Namun, dalam pembentukan tim pemenangan Anies-Cak Imin itu tak tampak kehadiran Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Nasdem-PKB Mulai Persiapkan Berkas Pendaftaran Anies Cak Imin ke KPU
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, bahwa PKS untuk saat ini belum bergabung dalam pembentukan tim pemenangan Anies-Cak Imin.
Dia memastikan bahwa Nasdem bersama PKB akan tetap melibatkan PKS selaku satu dari tiga partai pengusung Anies Baswedan.
"Pasti kami akan libatkan kalau sahabat-sahabat PKS sudah bergabung," kata Hasanuddin kepada wartawan usai melakukan pertemuan.
Anak buah Cak Imin itu mengatakan, bahwa Nasdem-PKB tengah menunggu PKS untuk segera bergabung dalam pembentukan tim pemenangan Anies-Cak Imin.
Baca Juga: Dua Jenderal Ini Siap Bertarung Menangkan Ganjar, Sama-sama Baru Pensiun dari TNI Polri
"Nanti setelah bergabung kita lakukan diskusi, bermusyawarah," tutur Hasanuddin.
Di tempat yang sama, Sekertaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, dalam rapat tersebut kedua partai juga tengah menyiapkan berkas pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU.
“Hari Senin 18 September 2023. Kami dua sekjen, dengan timnya akan memulai menyiapkan berkas karena nama paslon sudah ada, nama tim sudah ada,” kata Hermawi.
Kendati begitu, Hermawi tak menjelaskan secara detail berkas apa saja yang disiapkan untuk pendaftaran Anies-Cak Imin.
Dia hanya mengatakan, berkas tersebut berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Syarat pencalonan presiden ini yang telah kami siapkan dengan tim yang telah dibentuk," tuturnya.
Untuk diketahui, KPU tengah menggodok masa pendaftaran capres-cawapres dalam draf Peraturan KPU dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Asian Games 2022, Berpotensi Tanpa Pilar Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan alasan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dimajukan ke 10-16 Oktober 2023.
Dia menjelaskan UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon.
Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Menurutnya, jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda.
Baca Juga: Brasil Raih Kemenangan Dramatis 1-0 Melawan Peru dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 CONMEBOL
Mengingat waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.
Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.
Dari sana, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 - 16 Oktober 2023 pun diambil.
Hasyim menyampaikan pilihan itu telah diperhitungkan secara matang. Secara teknis tanggal itu jadi paling wajar dan memungkinkan.
"Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu,"
"Dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," ujarnya.***



