POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pemanggilan Cak Imin oleh KPK yang terkesan nuansa politik terlebih Cak Imin baru dideklarasikan sebagai Cawapres Anies.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin bukanlah politisasi hukum.

Pemerintah Indonesia berpendirian, hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik.

Diketahui pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK ini dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

Baca Juga: Sudirman Sebut Anies Bukan Khianati AHY, Tapi Komitmen Kerjasama Belum Bertemu Momentum

Kasus yang tengah diusut KPK ini terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (5/9), pemanggilan Cak Imin sebatas permintaan keterangan biasa atas kasus itu. Tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, hanya saksi.

"Dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," katanya.

Dia mencontohkan saat dirinya dipanggil KPK saat ada kasus di MK. Saat itu Mahfud menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik antirasuah hanya bersifat teknis.

Baca Juga: Analisa Rocky Gerung, Anies Baswedan Bakal Gagal Nyapres 2024 Gara-gara Cak Imin

"Saya juga pernah dipanggil KPK, ketika Ketua MK saat itu, AM, di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja, itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya," katanya.

"Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi, kemudian tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," imbuhnya.

Sebelumnya Cak Imin meminta waktu kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (5/9), lantaran ada agenda lain. KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang, pekan depan.****