POJOKSATU.id, JAKARTA-- Hakim Tipikor Medan meminta agar Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dihadirkan di pengadilan.
Keduanya perlu dipanggil untuk menjelaskan dasar hukum Pergub terkait pergeseran anggaran pembangunan jalan yang akhirnya berujung OTT KPK.
Menanggapi permintaan hakim ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pulang dari Medan usai mengikuti acara persidangan.
Baca Juga: Hakim Tipikor Medan Sebut AKBP Yasir Ahmadi Sekongkol dengan Topan Ginting dan Rasuli Efendi
“Kemudian saudara BN, kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.
Tak Tercantum di APBD 2025
Anggaran proyek pembangunan jalan di Labusel dan Paluta tersebut ternyata tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.
Kadis PUPR Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran melalui surat kepada TAPD Provinsi Sumut.
Pergeseran ini dilakukan sebanyak enam kali dan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.
Namun, proses tender dinilai janggal karena diumumkan sebelum perencanaan selesai.
Pemenang tender, PT Dalihan Na Tolu Grup, diumumkan pada 26 Juni 2025, sementara konsultan perencana baru menyerahkan dokumen pada akhir Juli 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 24 September 2025, dengan agenda pembuktian dakwaan, tiga saksi dihadirkan yaitu Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan).
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Mereka mengungkapkan bahwa proyek tidak melalui proses perencanaan yang semestinya dan bahwa Topan Ginting berperan dominan dalam penentuan konsultan dan pelelangan.
Dugaan Keterlibatan Bobby
Gubernur Sumut Bobby Nasution turut meninjau lokasi proyek pada 22 April 2025 di kawasan Paluta dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Kehadirannya disebut sebagai bagian dari survei proyek, bukan kegiatan offroad seperti yang sempat diklaim.
Sementara Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, menekankan pentingnya supremasi hukum dan meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi, dihadirkan dalam persidangan.
Ia menyatakan bahwa jika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan sesuai aturan, maka Gubernur Bobby Nasution harus bertanggung jawab.
Proyek pengerjaan Jalan Hutaimbaru Paluta menuju Sipiongot Paluta senilai Rp 61,8 miliar adalah hasil pergeseran anggaran yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Setelah saya baca, ternyata dulu tidak ada anggaran, lalu mereka buat penggeseran anggaran. Sampai kemudian gubernur bersama staf-stafnya turun ke lapangan. Setelah dari lapangan turun persetujuan dari gubernur," tegas hakim Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9).
"Ini mau kita cari benang merahnya. Apakah survei gubernur itu ada hubungannya dia menyetujui,” kata Waruwu.
“Kalau memang nanti ada pejabat lebih tinggi dari Topan ada keterkaitan, kita panggil ke persidangan, tidak masalah itu. Karena yang penting itu adalah supremasi hukum. Kalau bisa minggu depan dihadirkan yang tiga orang ini. Dan segera, wajib, jangan kita upaya," tegas hakim lagi.***




