POJOKSATU.id, JAKARTA—Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut dalam KUHAP baru tahun 2025, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lain.
Sehingga pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung bertentangan dengan KUHAP 2025.
"Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Berkas perkara tetap ada di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19," kata Boyamin, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga: Empat Potensi Masalah Kasus Eks Jampidsus Ditangani Kejagung
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
"Dengan proses yang sekarang ini namanya nabrak KUHAP. Pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik itu nggak ada," tegasnya.
Boyamin menjelaskan, apabila penyidik mengalami hambatan dalam menangani perkara korupsi, UU hanya memberikan ruang pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejagung.
"Kalau ada hambatan, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Itu pun harus ada alasan yang terukur, bukan baru dua hari kemudian langsung dilimpahkan," tegas Boyamin.
Baca Juga: Modus Febrie Adriansyah Diduga Minta Uang Para Pihak dari Kasus yang Ditangani Kejagung
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung yakni perkara tata niaga batu bara di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kortas Tipidkor menetapkan dua orang tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Polisi juga sudah memeriksa 15 saksi salah satunya pengusaha bernama Tan Kian, konglomerat properti dan pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP).***




