POJOKSATU.id, TANGERANG -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/7/2023).

Dalam sidang kali ini, pelapor Pungky, Siti Fatiha Rayta, bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dan membeberkan awal mula bisnis si Kembar.

Saidin menanyakan bagaimana awal mula bisnis jual beli iPhone yang menyeret Pungky menjadi terdakwa.

Saidin bertanya pada Siti Fatiha soal bagaimana penjualan iPhone bermula hingga terjadi transaksi yang macet.

 

Baca Juga: Nasib Anggota DPRD Main Game saat Rapat, Siap-siap Cinta Mega Bakal Berhadapan dengan BKD DKI

 

"Saudara saksi, yang saudara tahu mengenai si Pungky ini mengenai apa," tanya Saidin.

"Pungky penjual iphone," jawab Siti.

"Dimana menjual iphone?," sahut Saidin

"Online," jawab Siti.

Dalam kesaksian Siti, ia mengungkapkan bahwa Pungky merupakan teman semasa SMA. Atas dasar pertemanan itu, Siti menaruh kepercayaan hingga akhirnya tertarik bisnis jual beli iPhone dengan harga yang miring.

"Kemudian pernah berhubungan dengan Pungky?," tanya lagi Saidin.

"Kebetulan kita teman SMA, jadi berhubungan dengan Pungky sebagai teman," sahut Siti

"Hubungan soal jual beli handphone?," tanya kembali Saidin.

"Ada jual belinya ada, Pungky menawarkan bahwa dia menawarkan untuk update Instagram karena dia penjual iPhone. Terus dia memberikan komisi Rp 350 per unit, lalu seperjalanannya saya bisa menjual beberapa unit," jelas Siti.

Disinggung hakim soal bagaimana saksi tertarik berbisnis iPhone, Siti mengungkapkan bahwa ia tertarik menjual karena mendapatkan sejumlah komisi. Kemudian barang yang ditawarkan juga ada dan bisa dicek keasliannya.

"Karena saya percaya sama Pungky dan barangnya ada jadi saya tertarik menjual. Lalu Pungky menawarkan untuk menaikkan harganya sendiri dari yang dia kasih saya ambil komisi sendiri, pada saat itu harga dari pasaran bisa selisih 3 juta," ungkap Siti.

Siti mengaku bahwa awal mula dirinya berbisnis iPhone dimulai sejak Agustus 2021. Saat itu sistem pemesanan iPhone dari Pungky menggunakan sistem pre order.

"Kalau untuk jual, saya naikkan sendiri keuntungannya. Cuma harga dari Pungky itu yang setor ke Pungky pada Agustus 2021. Karena pada saat itu pre order jadi ada estimasi setelah kita transfer full, kita disuruh beberapa minggu," ungkapnya.

"Pembelian itu dari bulan Agustus sampai Oktober itu saya transferin satu-satu, jadi gak langsung banyak,” katanya.

“Jadi ketika ada orderan saya langsung transfer ke Pungky. Kemudian orderan bulan November-Maret itu yang tidak keluar barangnya dan tidak ada pengembalian uang," ujarnya kepada Majelis Hakim.

Selama berbisnis dengan Pungky, Siti mengaku bisa menjual puluhan unit. Karena berhasil menjual unit tersebut, Siti kemudian kembali memesan ratusan unit iPhone hingga akhirnya terjadi kemacetan distribusi.

"Yang sudah berhasil sekitar 50 unit. Kemudian saya pesan lagi 146 Unit. PO-nya itu 8 minggu-an, tapisuka mundur, bertahap. Kalau untuk pengiriman tergantung dari Pungky," kata Siti kepada majelis hakim.***