POJOKSATU.id, JAKARTA—Salah satu anggota tim pengacara penggugat (pelapor) dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa, malah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kasusnya ternyata bukan dilaporkan sekarang, namun sudah sejak 2023 lalu di Polres Sukoharjo.
Zaenal Mustofa (ZM) adalah anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) atau pelapor ijazah Jokowi ke polisi.
Penetapan tersangka Zaenal Mustofa bermula dari laporan Asri Purwanti yang dilayangkan sejak 16 Oktober 2023.
Asri Purwanti yang juga seorang pengacara ini menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar sarjana Zaenal Mustofa dari salah satu universitas di Surakarta.
Bukti-bukti pemalsuan seperti NIM, transkrip, hingga ijazah atas nama dirinya kini tengah dianalisis penyidik.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Pelapor mengecek data Zaenal ke Pangkalan Data Dikti dan Biro Administrasi Akademik UMS. Hasilnya, nama Zaenal tak tercatat sebagai pemilik NIM C100010099.
Baca Juga: Dokter Tifa Tanggapi Pelaporan Dirinya Soal Ijazah Jokowi, Baguslah Mau Saya Tagih Janjinya dan UGM
Klarifikasi resmi dari UMS menyatakan bahwa NIM tersebut adalah milik Anton Widjanarko.
Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi
Sementara Zaenal Mustofa mengatakan mengundurkan diri dari kasus Ijazah Jokowi. Dia akan konsentrasi menyelesaikan masalahnya lebih dulu.
"Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," ujarnya di Solo, Kamis (24/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
"Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu," ujarnya lagi.
Zaenal Mustofa membantah tuduhan pemalsuan dokumen. Ia mengklaim sudah menjadi mahasiswa Unsa sejak 2008, sementara laporan menyebut dugaan pemalsuan terjadi pada 2009.
Baca Juga: Sekda Karawang: Uji Kompetensi ASN di Hotel Demi Profesionalisme dan Efisiensi
“Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru dilaporkan. Ada yang nggak sinkron,” katanya.
Meski membantah, Zaenal menunjuk penasihat hukum dan menyerahkan proses pembelaan pada tim hukumnya.
Tersangka oleh Polisi
Sebelumnya, salah seorang tim pengacara TIPU UGM, Zaenal Mustofa, ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia diduga memalsukan dokumen saat menempuh pendidikan tinggi.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan agar kasus dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Kemudian untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, menurut keterangan Zaenudin, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Polemik ijazah Jokowi telah berulang kali muncul sejak 2019. Saat itu, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali beredar luas di media sosial dan mengundang perdebatan publik.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penyebar hoax saat itu, yakni Umar Kholid Harahap yang menyebarkan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon presiden. ***




