POJOKSATU.id - Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi memicu kehebohan luas di ruang publik.
Keputusan yang diketok DPR dalam waktu relatif singkat itu langsung memantik perdebatan, terutama terkait proses seleksi yang dianggap sebagian kalangan berjalan terlalu mulus.
Media sosial pun heboh sementara sejumlah pengamat mempertanyakan seberapa penting kecepatan penetapan tersebut.
Baca Juga: Hak Dasar Air Bersih Terancam, LBH Kritik Layanan PDAM Kabupaten Cirebon
Di tengah keramaian suara publik DPR menegaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan nama Adies Kadir telah mengikuti aturan main yang berlaku.
Anggota DPR Soedeson bahkan secara terbuka menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan proses tersebut.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"
Baca Juga: Hak Dasar Air Bersih Terancam, LBH Kritik Layanan PDAM Kabupaten Cirebon
"yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,”
Kata Soedeson dikutip Pojoksatu.id dari Jawapos 8/2/2026.
Ia menambahkan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi selama proses seleksi berlangsung.
Baca Juga: Aneh! Ramai yang Kritik Program MBG, Survei Justru Catat Gen Z Paling Puas ke Kebijakan Prabowo
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Meski begitu gelombang kritik tidak membuat isunya mereda.
Sejumlah aktivis menilai percepatan pemilihan hakim MK ini berpotensi menimbulkan tanda tanya mengenai kenetralan lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Tapi DPR bersikukuh bahwa kecepatan tidak ada pelanggaran, melainkan bentuk komitmen menjaga kinerja MK setelah kursi hakim yang kosong.***




