POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah meringkus tiga pelaku yang menyebar tangkapan layar yang menyebut barang bukti berupa baju bekas atau thrift dibawa pulang untuk pakaian lebaran.
Ketiga pelaku berinisial IAS (26), EW (29), dan AM (21) ditangkap di tempat berbeda-beda.
Dari hasil pendalaman, ternyata para pelaku merupakan buzzer yang memang sengaja menyebarkan keonaran di media sosial.
"Buzzer- buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial akhirnya ya bikin seperti itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Salah satu dari para pelaku mengaku benci terhadap polisi, sehingga tersangka sengaja membuat tangkapan layar yang mengarah kepada keonaran.
"Motifnya pelaku ini mengaku benci dengan polisi, akhirnya membuat seperti itu," ujarnya.
BACA : Polda Metro Bongkar Praktik Penjualan Thrifting Ilegal di Kemayoran, Truk Berisi Balpres Diamankan
Menurut Lubis, pihaknya tidak mentolerir terhadap kelompok-kelompok yang sengaja mengadu domba lewat informasi hoax.
"Ini orang-orang yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, viral di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
Dalam tangkapan layar tertulis keterangan bahwa pembuat status WhatsApp bakal diberikan baju lebaran dari barang bukti pengungkapan kasus tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," demikian keterangan dalam status WhatsApp itu.
Reporter : Firdausi
Editor : Adhey



