POJOKSATU.id — Uang tunai atau uang cash masih menjadi alat pembayaran yang sah dan diakui negara dalam setiap transaksi di Indonesia.

Meski tren pembayaran digital terus berkembang, pelaku usaha tetap wajib menerima pembayaran tunai selama menggunakan Rupiah yang berlaku.

Ketentuan ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kasus penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha yang hanya melayani transaksi non-tunai.

Baca Juga: Aceh Darurat Hunian, Mualem Sebut 200 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Padahal, kewajiban menerima uang tunai telah diatur jelas dalam undang-undang.

Dasar hukum utama terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada Pasal 21 ayat (1) ditegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, maupun transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Diumumkan, Ini Daftar Peserta Lulus Peringkat 1–40

Lebih lanjut, Pasal 23 UU Mata Uang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban, selama uang tersebut asli dan masih berlaku.

Artinya, pelaku usaha seperti toko, restoran, kafe, minimarket, hingga UMKM tidak diperbolehkan menolak pembayaran tunai.

Kehadiran metode pembayaran digital seperti QRIS, kartu debit, atau dompet elektronik hanya bersifat sebagai alternatif, bukan pengganti uang tunai sepenuhnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Rombak Komisaris, Perkuat Rem Tata Kelola Saat Ekspansi Dipercepat

Undang-undang memang memberikan pengecualian penggunaan Rupiah untuk transaksi tertentu, seperti transaksi internasional, pembiayaan luar negeri, hibah internasional, atau simpanan valuta asing di bank.

Namun, transaksi ritel dan jual beli harian tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

Jika pelaku usaha tetap menolak pembayaran tunai, konsekuensi hukum pun mengintai.

Baca Juga: ETH Zurich Buka Magang Musim Panas 2026, Tunjangan Hampir Rp2 Juta per Hari

Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sanksi tersebut berlaku baik bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha.

Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga menegaskan bahwa penggunaan uang tunai tetap dilindungi negara.

Baca Juga: Listrik Aceh Tak Kunjung Pulih, Klaim Pemerintah Berbanding Terbalik dengan Fakta

BI menilai pembayaran non-tunai merupakan pelengkap sistem pembayaran, namun tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk membayar secara tunai.

Dengan demikian, masyarakat memiliki hak penuh untuk menggunakan uang tunai dalam bertransaksi, sementara pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk menerimanya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.***