POJOKSATU.id, KARAWANG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang angkat bicara terkait persoalan terus bergulirnya dan mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) uang kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) bentuk beras 10 kg sebesar Rp 10 ribu yang diminta oleh oknum aparat desa dan oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Menanggapi hal itu, Aan Karyanto, Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang juga sebagai salah satu Tokoh Masyarakat di wilayah Karawang Utara mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut belum menerima laporan dari pihak desa se-kecamatan Tirtajaya, akan tetapi dirinya sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Yang jelas PPDI belum menerima Laporan, apakah ada keterlibatan atau tidaknya dari perangkat desa, Kami sedang menelusuri kebenarannya informasi yang beredar di media online," kata Aan Karyanto, Minggu (30/04/2023).

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa untuk persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) uang kebijakan bantuan sosial tersebut lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah keterlibatan oknum perangkat desa. Akan tetapi, jika ditemukan ada keterlibatan oknum perangkat desa di setiap desa se-Kecamatan Tirtajaya harus diproses secara hukum.

"Intinya kita bersikap praduga dulu, tetapi kalau ditemukan adanya keterlibatan oknum perangkat desa atau di sengaja melakukan pungli tentu harus diproses hukum untuk efek jera. Kalau dilihat Nominal memang kecil cuma Rp 10.000,-
Tetapi bukan persoalan besar dan kecilnya ini perbuatan menjurus kepidana," ungkapnya.

Selain itu, Aan Karyanto, juga menyampaikan bahwa untuk mengecek benar atau tidaknya dugaan pungli tersebut, PPDI Kabupaten Karawang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, PPDI belum bisa menyimpulkan, apakah ada keterlibatan tidaknya dari perangkat desa atau pihak lain.

"PPDI karawang akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentunya petugas yang melaksanakannya. Untuk cek kebenarannya, jikalau ditemukan pidana nanti pihak yang berwajib untuk segera bertindak. Untuk sementara kita kedepankan praduga dulu," tandasnya. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)