POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pria inisial RS (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sosok wiraswasta inisial RS ini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Untuk motif pelaku melakukan penendangan, polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Sosok Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

Peristiwa penendangan ini terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa, pria itu merupakan pihak swasta. Bukan anggota partai politik maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

"Enggak, yang bersangkutan tetap swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta," kata Budi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026).***